ASN DAN KUASA PRESIDEN
KUASA PRESIDEN ATAS APARATUR SIPIL NEGARA By : Efendi Muhayar (Analis Kebijakan Setjen DPR RI) Masyarakat bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mungkin belum banyak yang mengetahui bahwa Pemerintah dalam hal ini Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kehadiran PP ini oleh beberapa kalangan dianggap sebagai upaya Presiden untuk menguasai ASN dan Presiden dianggap terlalu jauh mengurusi kerja ASN. Namun demikian, untuk menambah informasi, dan jangan sampai salah faham dengan tujuan lahirnya PP ini, maka penulis mencoba untuk sedikit memberi masukan tentang hal-hal yang berkaitan dengan PP No. 17 Tahun 2020 ini terutama yang penulis anggap substansinya paling crusial dimana Presiden diangggap terlalu menguasai ASN. Dalam PP No. 17 Tahun 20...