MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

                                     

SIKAP REPRESIF TERHADAP DUNIA AKADEMIS

By : Effendi Muhayar (Analis Kebijakan Setjen DPR RI)

 

Beberapa hari lalu, Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) gagal  mengadakan silaturahmi, seminar  dan diskusi virtual yang membahas tentang   Wacana Pemecatan  Presiden di Tengah Pandemi Covid-19. Rencana seminar tersebut dituding sebagai rencana makar dan akhirnya acarapun dibatalkan  demi keamanan  para nara sumber. Dengan kejadian ini tentunya kita merasa sedih, karena seharusnya  setelah lahirnya era reformasi  yang menumbangkan rezim otoriter  tentunya kita  berharap tidak ada lagi  rasa takut oleh masyarakat untuk menyampaikan pendapat  dan membahas isu-isu tertentu  meski itu berkaitan dengan pemberhentian (pemakzulan/impeachman) presiden. Karena isu tentang pemberhentian  presiden  adalah isu konstitusional yang  diatur  dalam Pasal 7A UUD 45, yang berbunyi : “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan  dalam masa jabatannya oleh MPR atas  usul DPR,  apabila terbukti telah melakukan  pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya, atau perbuatan tercela  maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil  Presiden”.

Berdasarkan Pasal ini, maka paling tidak ada 3 (tiga) katagori seorang presiden dapat diberhentikan, diantaranya : Pertama melakukan  pelanggaran hukum berat berupa penghianatan terhadap Negara   korupsi, penyuapan dan melakukan perbuatan berat lainnya. Kedua, melakukan perbuatan pidana atau perbuatan tercela. Perbuatan tercela ini misalnya terkait dengan pelanggaran terhadap norma kesusilaaan, norma adat, dan norma agama, seperti melakukan  judi, mabuk,  zina. Dan Ketiga, tidak lagi memenuhi syarat. Karena sebagaimana kita ketahui, bahwa syarat untuk menjadi presiden ada  3 (tiga, diantaranya : pertama, warganegara Indonesia  dan tidak pernah menjadi warga negara asing atau atas kehendaknya sendiri. Kedua, tidak pernah melakukan penghianatan terhadap negara, dan ketiga mampu secara jasmani dan rohani untuk menjadi presiden dan wakil presiden.

Melihat pada fakta ini, maka  sebenarnya tema pemberhentian presiden dan wakil presiden adalah tema konstitusional, dan mahasiswa hukum dan yang belajar hukum wajib  mengetahui soal mengenai dalam hal apa presiden dapat dijatuhkan. Jadi kalau kita belajar tentang konteks saat ini dengan ilmu pengetahuan,  maka kadang-kadang kita bisa menghubungkan. Misalnya, apakah cukup  alasan soal pandemik covid-19 kemudian presiden bisa dijatuhkan..?. Jadi diskusi yang akan dilakukan oleh mahasiswa UGM  adalah merupakan sarana untuk mengasah kemampuan berfikir sebagai warga negara dan khususnya untuk mengasah  kemampan akademik para mahasiswa di semua perguruan tinggi khususnya mahasiwa yang belajar hukum.  

Jadi intinya adalah, apakah cukup alasan untuk memberhentikan presiden ditengah isu pandemik Covid-19  dan ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap penanganan Covid-19 ?. Sebenarnya, jika kita lihat dari kacamata ilmu pengetahuan, maka dari apa yang direncanakan  mahasiswa adalah masih dalam koridor akademik, dan  kalau dikira sebagai  gerakan  makar, nampaknya sangat keterlaluan.

Sebagai warga Negara  dan akademisi, tentunya kita merasa miris, karena ini adalah mimbar akademis  dan tidak sepantasnya di masa reformasi ini ada larangan-larangan lagi untuk mengadakan kegiatan akademik, karena kampus harus tetap menjadi centre of exelance critism, dan dunia kampus tidak boleh dibiarkan tumpul apalagi temanya adalah tema yang masih dalam ranah konstitusionalisme. Kalau kita tidak boleh berbicara impechman (pemakzulan) atau pemberhentian  presiden, tentunya tidak perlu ada ayat-ayat  konstitusi yang mengatur tentang pemberhentian presiden. Karena di dalam ayat konstitusi berikutnya menyatakan bahwa : “Jika Presiden berhenti dan diberhentikan atau tidak dapat melakuan kewajibannya, dan seterusnya…..,. Jadi dalam konteks ini, presiden bisa saja diberhentikan, hanya persoalannya adalah, apakah cukup alasan untuk memberhentikan presiden hanya karena isu ketidakpuasan sebagian masyarakat  atas  penanganan Covid-19.

Selain itu, kita juga jangan melupakan   soal  mengapa pasal-pasal pemakzulan yang tercantum dalam substansi Pasal 7A  tersebut dimuat dalam UUD 45. Hal tersebut  karena memang pengalaman kita terhadap sejarah Presiden Soekarno dan Presiden GusDur. Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPR tahun  1967 dalam Sidang Istimewa MPRS. Kemudian Presiden Gus Dur diberhentikan  pada Sidang Istimewa MPR tahun 2001 yang pemberhentiannya  berdasarkan atas penilaian politik. Hal tersebut terjadi karena saat itu tidak ada mekanisme hukum untuk menilai apakah tindakan yang dituduhkan tersebut betul-betul merupakan suatu pelanggaran hukum sebagai  syarat konstitusional untuk memberhentikan seorang presiden. Jadi dalam dua kasus tersebut (pemberhentian Presiden Soekarno dan Presiden Gus Dus), penilaiannya adalah murni soal politik.

Waktu itu, ketika akan  memberhentikan presiden, DPR mengatakan bahwa  presiden sungguh-sungguh melanggar haluan negara, kemudian DPR memberi peringatan kepada presiden. Nah dalam kasus ini, dan jika  kita perhatikan yang namanya GBHN, itu sangatlah tebal dan kita tidak menetahui mana bagian yang dilanggar itu oleh presiden saat itu, karena seorang presiden pun hanya mampu  menjalankan GBHN dengan apa adanya, karena sebenarnya sebagian besar isi GBHN adalah cita-cita yang ingin dicapai. Sementara untuk mencapai cita-cita tersebut dibutuhkan energy yang cukup besar dan butuh lingkungan-lingkungan  yang sehat juga. Jadi kalau kita lihat dari kasus covid-19 saat ini, ditengah  ekonomi yang lemah tentunya sulit bagi negara ini mencapai target-target pembangunan.

 Nah, dengan adanya article of impeachman sebagaimana diatur dalam Pasal 7a UUD 45 yang merupakah hasil perubahan tahun  2001, maka presiden tidak bisa lagi dijatuhkan dengan alasan-alasan kebijakan atau alasan-alasan yang  sifatnya subyektif. Namun presiden hanya bisa dijatuhkan dalam 3 (tiga) katagori tadi yang sudah disebutkan di atas. Jikapun  ada keinginan untuk memaksakan presiden berhenti, maka  itupun harus melalui  (Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan MK akan menyidangkan selama  90 hari. Jika   MK menyatakan ‘tidak’,  maka kemudian berhentilah proses pemakzulan tersebut. Namun jika MK menyatakan ‘ya’  dan tuduhan DPR terbukti, maka  akan terpulang lagi kepada DPR untuk melanjutkannya lagi  kepada Sidang  Istimewa MPR dalam rangka memberhentikan presiden. Melihat pada kasus ini, maka  tidak lah semudah untuk memberhentikan presiden.

Sebagai contoh, ketiga Pak SBY menjadi Presiden dan Pak Budiono sebagai wakil presiden  yang kemudian dikaitkan dengan kasus Bank Century di awal pemerintahannya selama 5 (lima) tahun,  isu pemakzulan selalu mendera. Tapi akhirnya  terbukti bahwa ternyata selama 5 (lima) tahun kasus Pak Budiono enggak ada progres sama sekali. Bahkan dalam sejarah juga membuktikan bahwa Presiden SBY pada masa pemerintahannya beberapa kali didera isi pemakzulan, bahkan hal yang terkait dengan kenaikan BBM pun banyak orang waktu itu berbicara tentang pemakzulan,  dan ada partai politik yang mensponsorinya. Jadi soal pemakzulan  sebenarnya sah-sah saja dan konstitusional dalam  alam demokrasi, tapi yang tidak  boleh adalah memaksakan presiden  untuk mundur.

Jadi kesimpulannya  adalah bahwa presiden memang pernah dijatuhkan, tatapi hal tersebut membawa kesadaran para anggota MPR periode 1999-2004 untuk mengubah konstitusi agar presiden tidak mudah lagi dijatuhkan, yang kemudian dikenal sebagai impeachman process. Kemudian kita juga tidak perlu khawatir karena kita  sudah mengalami  fase dimana demokrasi ini  sudah kita  perjuangkan dengan berdarah-darah. Kita pernah mengalami masa Orde Baru, dimana kita takut untuk berpendapat, takut ditangkap, takut dipidanakan, tetapi sadar atau tidak nuansa ketakutan  tersebut  seakan-akan hadir kembali saat ini. Sepertinya kita  sedang diintai, dan kalau terpeleset kalimat maka akan berlakulah UU ITE dengan tuduhan menyebarkan kebencian, menyebarkan rasa permusuhan dan lain-lain. Padahal kritik dalam demokrasi  adalah vitamin. Karena tugas  kita sebagai warga negara terlebih sebagai intelektual dan akademisi, adalah memberikan masukan-masukan yang berharga saat kita  melihat ada di masyarakat  atau penyelenggara negara yang  kurang benar atau kurang baik dalam berpraktek bernegara. Kita ingin negara ini cerdas, warganya cerdas dan penyelenggara negaranya pun cerdas,  dan bukan lagi  negara yang membungkam warga negaranya, dan negara yang  membodohi warga negaranya. Sekali lagi kita sudah  membayar mahal dimasa lalu dimana demokrasi   tidak berjalan secara baik bahkan dapat dikatakan yang muncul adalah otoritarianisme. Maka dengan mengutip  Aristoteles yang mengatakan bahwa, “apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya maka sama saja seperti budak’’. Sekali lagi, marilah kita bangun demokrasi ini dengan baik, terlebih saat kita memperingati lahirnya Pancasila sebagai ideologi yang kita perjuangkan bersama untuk menuju masyarakat yang lebih sejahtera. Aamiin

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KASUS JIWASRAYA