MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
SIKAP REPRESIF TERHADAP DUNIA AKADEMIS
By : Effendi Muhayar (Analis Kebijakan Setjen DPR RI)
Beberapa hari lalu, Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) gagal mengadakan silaturahmi, seminar dan diskusi virtual yang membahas tentang Wacana Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Covid-19. Rencana seminar tersebut dituding sebagai rencana makar dan akhirnya acarapun dibatalkan demi keamanan para nara sumber. Dengan kejadian ini tentunya kita merasa sedih, karena seharusnya setelah lahirnya era reformasi yang menumbangkan rezim otoriter tentunya kita berharap tidak ada lagi rasa takut oleh masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan membahas isu-isu tertentu meski itu berkaitan dengan pemberhentian (pemakzulan/impeachman) presiden. Karena isu tentang pemberhentian presiden adalah isu konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A UUD 45, yang berbunyi : “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
Berdasarkan Pasal ini, maka paling tidak ada 3 (tiga) katagori seorang presiden dapat diberhentikan, diantaranya : Pertama melakukan pelanggaran hukum berat berupa penghianatan terhadap Negara korupsi, penyuapan dan melakukan perbuatan berat lainnya. Kedua, melakukan perbuatan pidana atau perbuatan tercela. Perbuatan tercela ini misalnya terkait dengan pelanggaran terhadap norma kesusilaaan, norma adat, dan norma agama, seperti melakukan judi, mabuk, zina. Dan Ketiga, tidak lagi memenuhi syarat. Karena sebagaimana kita ketahui, bahwa syarat untuk menjadi presiden ada 3 (tiga, diantaranya : pertama, warganegara Indonesia dan tidak pernah menjadi warga negara asing atau atas kehendaknya sendiri. Kedua, tidak pernah melakukan penghianatan terhadap negara, dan ketiga mampu secara jasmani dan rohani untuk menjadi presiden dan wakil presiden.
Melihat pada fakta ini, maka sebenarnya tema pemberhentian presiden dan wakil presiden adalah tema konstitusional, dan mahasiswa hukum dan yang belajar hukum wajib mengetahui soal mengenai dalam hal apa presiden dapat dijatuhkan. Jadi kalau kita belajar tentang konteks saat ini dengan ilmu pengetahuan, maka kadang-kadang kita bisa menghubungkan. Misalnya, apakah cukup alasan soal pandemik covid-19 kemudian presiden bisa dijatuhkan..?. Jadi diskusi yang akan dilakukan oleh mahasiswa UGM adalah merupakan sarana untuk mengasah kemampuan berfikir sebagai warga negara dan khususnya untuk mengasah kemampan akademik para mahasiswa di semua perguruan tinggi khususnya mahasiwa yang belajar hukum.
Jadi intinya adalah, apakah cukup alasan untuk memberhentikan presiden ditengah isu pandemik Covid-19 dan ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap penanganan Covid-19 ?. Sebenarnya, jika kita lihat dari kacamata ilmu pengetahuan, maka dari apa yang direncanakan mahasiswa adalah masih dalam koridor akademik, dan kalau dikira sebagai gerakan makar, nampaknya sangat keterlaluan.
Sebagai warga Negara dan akademisi, tentunya kita merasa miris, karena ini adalah mimbar akademis dan tidak sepantasnya di masa reformasi ini ada larangan-larangan lagi untuk mengadakan kegiatan akademik, karena kampus harus tetap menjadi centre of exelance critism, dan dunia kampus tidak boleh dibiarkan tumpul apalagi temanya adalah tema yang masih dalam ranah konstitusionalisme. Kalau kita tidak boleh berbicara impechman (pemakzulan) atau pemberhentian presiden, tentunya tidak perlu ada ayat-ayat konstitusi yang mengatur tentang pemberhentian presiden. Karena di dalam ayat konstitusi berikutnya menyatakan bahwa : “Jika Presiden berhenti dan diberhentikan atau tidak dapat melakuan kewajibannya, dan seterusnya…..,. Jadi dalam konteks ini, presiden bisa saja diberhentikan, hanya persoalannya adalah, apakah cukup alasan untuk memberhentikan presiden hanya karena isu ketidakpuasan sebagian masyarakat atas penanganan Covid-19.
Selain itu, kita juga jangan melupakan soal mengapa pasal-pasal pemakzulan yang tercantum dalam substansi Pasal 7A tersebut dimuat dalam UUD 45. Hal tersebut karena memang pengalaman kita terhadap sejarah Presiden Soekarno dan Presiden GusDur. Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPR tahun 1967 dalam Sidang Istimewa MPRS. Kemudian Presiden Gus Dur diberhentikan pada Sidang Istimewa MPR tahun 2001 yang pemberhentiannya berdasarkan atas penilaian politik. Hal tersebut terjadi karena saat itu tidak ada mekanisme hukum untuk menilai apakah tindakan yang dituduhkan tersebut betul-betul merupakan suatu pelanggaran hukum sebagai syarat konstitusional untuk memberhentikan seorang presiden. Jadi dalam dua kasus tersebut (pemberhentian Presiden Soekarno dan Presiden Gus Dus), penilaiannya adalah murni soal politik.
Waktu itu, ketika akan memberhentikan presiden, DPR mengatakan bahwa presiden sungguh-sungguh melanggar haluan negara, kemudian DPR memberi peringatan kepada presiden. Nah dalam kasus ini, dan jika kita perhatikan yang namanya GBHN, itu sangatlah tebal dan kita tidak menetahui mana bagian yang dilanggar itu oleh presiden saat itu, karena seorang presiden pun hanya mampu menjalankan GBHN dengan apa adanya, karena sebenarnya sebagian besar isi GBHN adalah cita-cita yang ingin dicapai. Sementara untuk mencapai cita-cita tersebut dibutuhkan energy yang cukup besar dan butuh lingkungan-lingkungan yang sehat juga. Jadi kalau kita lihat dari kasus covid-19 saat ini, ditengah ekonomi yang lemah tentunya sulit bagi negara ini mencapai target-target pembangunan.
Nah, dengan adanya article of impeachman sebagaimana diatur dalam Pasal 7a UUD 45 yang merupakah hasil perubahan tahun 2001, maka presiden tidak bisa lagi dijatuhkan dengan alasan-alasan kebijakan atau alasan-alasan yang sifatnya subyektif. Namun presiden hanya bisa dijatuhkan dalam 3 (tiga) katagori tadi yang sudah disebutkan di atas. Jikapun ada keinginan untuk memaksakan presiden berhenti, maka itupun harus melalui (Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan MK akan menyidangkan selama 90 hari. Jika MK menyatakan ‘tidak’, maka kemudian berhentilah proses pemakzulan tersebut. Namun jika MK menyatakan ‘ya’ dan tuduhan DPR terbukti, maka akan terpulang lagi kepada DPR untuk melanjutkannya lagi kepada Sidang Istimewa MPR dalam rangka memberhentikan presiden. Melihat pada kasus ini, maka tidak lah semudah untuk memberhentikan presiden.
Sebagai contoh, ketiga Pak SBY menjadi Presiden dan Pak Budiono sebagai wakil presiden yang kemudian dikaitkan dengan kasus Bank Century di awal pemerintahannya selama 5 (lima) tahun, isu pemakzulan selalu mendera. Tapi akhirnya terbukti bahwa ternyata selama 5 (lima) tahun kasus Pak Budiono enggak ada progres sama sekali. Bahkan dalam sejarah juga membuktikan bahwa Presiden SBY pada masa pemerintahannya beberapa kali didera isi pemakzulan, bahkan hal yang terkait dengan kenaikan BBM pun banyak orang waktu itu berbicara tentang pemakzulan, dan ada partai politik yang mensponsorinya. Jadi soal pemakzulan sebenarnya sah-sah saja dan konstitusional dalam alam demokrasi, tapi yang tidak boleh adalah memaksakan presiden untuk mundur.
Jadi kesimpulannya
adalah bahwa presiden memang pernah
dijatuhkan, tatapi hal tersebut membawa kesadaran para anggota MPR periode
1999-2004 untuk mengubah konstitusi agar presiden tidak mudah lagi dijatuhkan,
yang kemudian dikenal sebagai impeachman
process. Kemudian kita juga tidak perlu khawatir karena kita sudah mengalami fase dimana demokrasi ini sudah kita
perjuangkan dengan berdarah-darah. Kita pernah mengalami masa Orde Baru,
dimana kita takut untuk berpendapat, takut ditangkap, takut dipidanakan, tetapi
sadar atau tidak nuansa ketakutan
tersebut seakan-akan hadir
kembali saat ini. Sepertinya kita sedang
diintai, dan kalau terpeleset kalimat maka akan berlakulah UU ITE dengan
tuduhan menyebarkan kebencian, menyebarkan rasa permusuhan dan lain-lain.
Padahal kritik dalam demokrasi adalah
vitamin. Karena tugas kita sebagai warga
negara terlebih sebagai intelektual dan akademisi, adalah memberikan
masukan-masukan yang berharga saat kita melihat ada di masyarakat atau penyelenggara negara yang kurang benar atau kurang baik dalam
berpraktek bernegara. Kita ingin negara ini cerdas, warganya cerdas dan
penyelenggara negaranya pun cerdas, dan
bukan lagi negara yang membungkam warga
negaranya, dan negara yang membodohi warga
negaranya. Sekali lagi kita sudah
membayar mahal dimasa lalu dimana demokrasi tidak
berjalan secara baik bahkan dapat dikatakan yang muncul adalah otoritarianisme.
Maka dengan mengutip Aristoteles yang mengatakan
bahwa, “apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya
maka sama saja seperti budak’’. Sekali lagi, marilah kita bangun demokrasi ini
dengan baik, terlebih saat kita memperingati lahirnya Pancasila sebagai ideologi
yang kita perjuangkan bersama untuk menuju masyarakat yang lebih sejahtera. Aamiin
Komentar
Posting Komentar