ASN DAN KUASA PRESIDEN
KUASA PRESIDEN ATAS APARATUR SIPIL NEGARA
By : Efendi Muhayar (Analis Kebijakan Setjen DPR RI)
Masyarakat bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mungkin belum banyak yang mengetahui bahwa Pemerintah dalam hal ini Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kehadiran PP ini oleh beberapa kalangan dianggap sebagai upaya Presiden untuk menguasai ASN dan Presiden dianggap terlalu jauh mengurusi kerja ASN. Namun demikian, untuk menambah informasi, dan jangan sampai salah faham dengan tujuan lahirnya PP ini, maka penulis mencoba untuk sedikit memberi masukan tentang hal-hal yang berkaitan dengan PP No. 17 Tahun 2020 ini terutama yang penulis anggap substansinya paling crusial dimana Presiden diangggap terlalu menguasai ASN.
Dalam PP No. 17 Tahun 2020 ini, perubahan yang mencolok terjadi pada Pasal 3, dimana terdapat satu ayat baru, yakni ayat (7), dari awalnya yang hanya berisi 6 ayat. Ayat baru itu berbunyi : Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:
a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian); atau
b. Untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun pada ayat 2, menyatakan bahwa, Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN kepada :
a. menteri di kementerian ;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian ;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non structural ;
d. gubernur di provinsi ; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
Pemerintah menilai, bahwa penambahan Pasal 3 yang semula 6 (enam) ayat menjadi 7 (tujuh) ayat dimaksudkan untuk meningkatkan kinera ASN dan penerapan sistem merit, dan sebagai upaya untuk meminimalisir pelanggaran sistem merit. Karena sebagaimana diketahui bahwa sistem marit adalah sebagai suatu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Bahkan dalam suatu pernyataan di media massa Menpan/RB menyatakan bahwa PP No. 17 Tahun 2020 ini dikamsudkan untuk lebih mendorong pengembangan karir, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi ASN. PP ini juga dimaksudkan untuk mendorong agar PPK dapat melaksanakan system merit dengan cepat. Namun demikian Presiden dapat meanarik kembali kewenangan yang telah didelegasikan ke PPK jika ditemukan pelanggaran sistem merit oleh PPK.
Perubahan juga terjadi untuk pasal 106, yang berbunyi :
(1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
(2) JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu yang dapat diisi dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pada aturan yang lama disebutkan bahwa JPT Utama dan JPT Madya tertentu dibidang tertentu tidak dapat diisi oleh kalangan non PNS. Namun dalam aturan yang baru ditambahkan penjelasan bahwa ketetapan tersebut dapat dikecualikan sepanjang ada persetujuan Presiden. Kemudian pada ayat berikutnya dijelaskan bahwa JPT Utama dan JPT Madya yang dapat diisi oleh kalangan non PNS akan diatur dengan Peraturan Presiden. Selain tambahan pada dua pasal tersebut, masih ada sejumlah tambahan lain yang memperkuat presiden yang memiliki kuasa penuh terhadap PNS.
Berkaitan dengan perubahan yang terjadi, maka kritik pun muncul karena PP No. 17 Tahun 20202 menganggap Presiden terlalu terlibat didalam penentuan ASN, kuasa Presiden dinggap terlalu luas dan dominan dan hal ini terkesan pemerintah semakin otoriter dan melegalisasi kekuasan Presiden yang semakin dominan. Selain itu juga dikhawatirkan akan memberi rasa ketakutan kepada ASN, karena dengan PP ini Presiden bisa memberhentikan dan memidahkan PNS dengan subyektifitasnya.
Namun demikian, penerapan kuasa penuh Presiden
terhadap manajemen PNS atau ASN tidak bisa sembarangan. Ada sejumlah kondisi
yang harus dipenuhi agar hal tersebut bisa diterapkan. Begitu pula dalam
pelaksanaannya harus tetap bebasis pada system merit dan mendapat pengawasan dari Komisi ASN. Selain
itu, secara hukum, kuasa Presiden terhadap ASN
memang sangat kuat di dalam mengangkat, memindahkan dan memberhentikan
ASN. Hal tersebut dapat kita lihat pada UUD
45 Pasal 4 Ayat (1), yang berbunyi : Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar. Arti dari Pasal 4 ayat (1) termasuk
didalamnya soal kepegawaian. Meski presiden berwenang penuh atas ASN,
maka prosesnya tetap harus mengedepankan
system merit dan pelaksanaannya harus diawasi Komisi ASN.
Mengenai jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama dan JPT Madya dibidang rahasia Negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, yang dapat diisi dari kalangan non PNS, hal tersebut tentunya bisa saja dilakuan, asalkan proses pengisiannya mendapat pesetujuan presiden setelah melalui pertimbangan dari menteri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Keuangan. Hal ini bisa diterima mengingat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN telah memberikan peluang bagi non PNS untuk menjadi JPT Madya dan Utama, selama basis syarat kompetensinya dan kontrak kinerjanya jelas. Selain itu, masyarakatpun bisa mengawasi apakah seorang non PNS layak atau tidak menjadi ASN.
Oleh karena itu, bagi kawan-kawan ASN yang berminat untuk menduduki jabatan tinggi pratama dan yang sedang berjuang untuk menduduki jabatan tinggi pratama, mulai sekarang harus berani dan yakin ikut dalam kontestasi berdasarkan kemampuan yang dimiliki, karena dengan PP ini, pimpinan instansi sekretariat tidak dapat lagi bersikap subyektif, karena jika terjadi demikian maka Presiden akan menarik kewenangan yang dimilikinya selaku PPK.
Komentar
Posting Komentar