Apakah kita hidup di negara Demokrasi Pancasila..?

Apakah kita hidup di negara Demokrasi Pancasila ?.....

Besok (Senin, 1 Juni 2020) Kita  akan memperingati lahirnya Pancasila. Lalu apa makna yang kita peroleh dari kelahiran Pancasila..? Ya, pasti banyak orang akan menilai, bahwa Pancasila sebenarnya telah lahir sejak bangsa ini lahir, karena pada hakikatnya Pancasila adalah intisari dari kehidupan bangsa Indonesia itu sendiri. Jatuh bangunnya Pancasila telah dirasakan oleh para pendahulu kita dan juga kita yang saat ini hidup pasti merasakan suasana di era Pancasila. Bagaimana dahulu kita mendengar bahwa pancasila ingin diganti dengan ideologi lain baik yang berhaluan kiri maupun  yang berhaluan kanan. Dan yang sampai saat ini masih terus menjadi catatan buruk perjalanan Pancasila adalah saat peristiwa G30S PKI. Pancasila betul-betul diuji, rakyat dan elemen negara betul-betul diuji. Akhirnya kita tau, Pancasila tetap abadi sampai sekarang.

Kadang hidup dalam bernegara kita rasakan sangat baik, kadang juga kurang baik  sampai pada kesimpulan yang paling ekstrim bahwa kehidupan kita mungkin buruk. Pancasila sampai saat ini tetap ada dan selalu diingat oleh insan anak bangsa, meski terkadang kita bingung, apakah kita sekarang hidup di negara yang Pancasila..?. apakah demokrasi politik kita Pancasila,..? apakah demokrasi ekonomi kita Pancasila…? Kita  selalu bertanya. Kemudian, apakah Pancasila telah membuat kita bahagia..?, apakah Pancasila telah membuat hidup kita menjadi adil..? Mari kita masing-masing  bertanya pada diri kita.

Dalam bebarapa hari kemarin, kita mendengar bahwa di parlemen akan dibahas RUU tentang Haluan  Ideologi Pancasila (RUU HIP), namun  pro kontra pun terjadi di media. Namun desakan banyak muncul dari para anggota DPR yang   meminta agar RUU tersebut mengakomodasi Tap MPRS No XXV/1996 tentang Pembubaran PKI sebagai salah satu poin diktum menimbang atau mengingat.

Karena penerapan Tap MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI dalam RUU HIP  merupakan   langkah positif dan akan semakin mempertegas tujuan perumusan RUU tersebut. RUU HIP akan memiliki fondasi yang kuat sebagai UU yang akan membentengi Indonesia dari ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Selain itu, dengan menjadikan Tap MPR No. XXV/1996 tentang pembubaran PKI sebagai landasan dalam RUU HIP merupakan alasan yang rasional karena PKI ini kan pemberontakan negara yang saat itu membesar sehingga mengancam ideologi Pancasila

By. Efendi Muhayar

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

KASUS JIWASRAYA