OMNIBUS LAW KETENAGAKERJAAN MERUGIKAN BURUH
OMNIBUS LAW DAN KETENAGAKERJAAN NASIONAL
Oleh : Efendi, S.Sos, M.AP.
Analis Kebijakan Setjen DPR RI
1. Pendahuluan
Dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019 lalu, Presiden Joko Widodo menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law. Menurut Jokowi, melalui omnibus law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang dan merupakan suatu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU. Untuk merealisasikan hal tersebut, Jokowi akan mengajak DPR RI untuk membahas 2 (dua) UU besar, diantaranya Undang-Undang (UU) tentang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang tentang Pemberdayaan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law.
Bidang ketenagakerjaan adalah salah satu faktor
yang dipertimbangkan investor dalam
berinvestasi di Indonesia. Salah satu faktor yang dipertimbangkan investor
adalah fleksibilitas sistem ketenagakerjaan. Selain fleksibelitas, banyak
investor yang mulai melirik negara tetangga dibanding RI karena berbagai alasan
mulai dari izin dan birokrasi yang berbelit-belit hingga upah tenaga kerjanya
yang relatif lebih mahal. Belum lagi soal besaran upah, jika dibanding dengan
Vietnam, upah tenaga kerja Indonesia untuk sektor manufaktur memang masih
tergolong mahal.[1]
Oleh karena dalam bidang
ketenagakerjaan, Pemerintah Indonesia saat ini
tengah mengkaji sejumlah aturan seperti
fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun pemutusan hubungan kerja
(PHK). Hal itu akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus
Law Cipta Lapangan Kerja sebagai respon atas seringnya terjadi masalah pada segi pengupahan di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan
penetapan upah minimum di sejumlah daerah yang melibatkan tiga pemangku kepentingan (stake holders) yakni
pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Berkaitan dengan masalah upah, regulasi
yang mengatur saat ini terdapat pada Peraturan
Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana formula kenaikan
upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, target penyerahan RUU omnibus law ke DPR yang tadinya akan dilakukan pada akhir tahun 2019 lalu, molor menjadi awal tahun 2020 ini karena alotnya pembahasan draft awal oleh Pemerintah. Meski sampai tulisan ini di publis, RUU yang digadang-gadang tersebut belum diserahkan ke DPR. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bahkan mengatakan, bahwa salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan omnibus law ini terutama yang menyangkut ketenagakerjaan karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.
Berdasarkan uraian tersebut, maka tentunya beberapa hal-hal yang menjadi perhatian baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja bila omnibus law ketenagakerjaan jadi diterbitkan. Karenanya tulisan ini mencoba mencari beberapa permasalahan dalam RUU omnibus law ini.
2. Sistem Pengupahan
Sebelum membahas lebih jauh tentang upah ketenagakerjaan, maka perlu sedikit diulas terkait dengan upah tesebut, berikut ini akan dikemukakan teori, konsep, definisi atau batasan dari pada ahli dibidangnya serta analisis yang penulis berikan. Edwin B. Flippo menyatakan bahwa upah adalah harga untuk jasa-jasa yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain.[2] Sedangkan Hasibuan, mengemukakan bahwa upah adalah balas jasa yang diberikan kepada para pekerja harian dengan perpedoman pada perjanjian yang disepakati membayarnya.[3] Hal yang hampir sama juga disampaikan oleh Dewan Penelitian Pengupahan Nasional, dengan menyatakan bahwa upah adalah suatu penerimaan sebagai suatu imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atas jasa yang telah dan akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi yang dinyatakan dan dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, Undang-Undang, peraturan dan dibayarkan atas suatu dasar perjanjian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.[4]
Antara upah dan gaji merupakan dua dimensi yang berkaitan dengan kompensasi. Beberapa ahli ada yang menyatakan bahwa gaji dan upah itu sama, namun ada pula yang menyatakan bahwa gaji dan upah adalah berbeda. Namun demikian untuk memahami antara gaji dan upah, tentunya kita perlu melihat pandangan dari beberapa ahli.
Soemarno, menyatakan bahwa gaji merupakan imbalan kepada pegawai yang diberikan atas tugas adminisitrasi dan pimpinan yang jumlahnya biasanya tetap secara bulanan. Sementara Mulyadi, menyatakan bahwa gaji adalah pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh pegawai yang mempunyai jabatan manajer.[5]
Dengan demikian, gaji merupakan suatu kompensasi yang dibayarkan oleh organisasi kepada pegawai sebagai balas jasa atas kinerja yang telah diberikan terhadap organisasi. Kompenasasi tersebut biasanya diberikan secara bulanan kepada pegawai. Sedangkan upah didefinisikan sebagai imbalan kepada buruh yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik dan biasanya jumlahnya ditetapkan secara harian, satuan atau borongan.[6]
Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa upah merupakan konpensasi yang dibayarkan berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan oleh pegawai. Konpensasi sudah pasti terkait dengan gaji atau upah. Sementara itu, gaji dan upah belum tentu kompensasi. Artinya kompensasi pasti lebih luas dari gaji dan upah, sedangkan gaji dan upah adalah bagian dari kompensasi.
Sementara itu, faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat upah dan gaji, menurut pandangan yang disampaikan oleh Jimmy L. Gaol adalah selain supply dan demand tenaga kerja, pengaruh dari organisasi pekerja, kemampuan perusahaan dalam membayar, produktivitas pekerja, biaya hidup di daerah tempat bekerja, dan yang lebih penting lagi adalah factor pemerintah setempat. Karena faktor pemerintah biasanya yang menetapkan tingkat upah minimal untuk setiap daerah.[7]
Kaitannya dengan factor tingkat upah, maka setiap pengusaha atau pemberi kerja di banyak negara memiliki cara sendiri dalam hal pelaksanan pengupahan kepada pegawainya. Oleh karena itu, dalam hal pengupahan dikenal secara umum beberapa sistem pengupahan, antara lain :
a. Upah Berdasarkan Satuan Waktu
Berdasarkan sistem ini, upah pekerja dibayar berdasarkan waktu kerja, misalnya harian, mingguan, atau bulanan. Besarnya upah juga dapat ditetapkan atas jumlah waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan. Contohnya adalah upah lembur yang dihitung atas jam kerja lembur.
Karyawan dengan upah harian lebih sering diterapkan untuk pekerja lepas harian, yang jumlah hari kerjanya kurang dari 21 hari sebulan, dan hanya dibayarkan apabila karyawan masuk kerja. Untuk upah bulanan pada umumnya diterapkan untuk jenis pekerjaan terus-menerus dan biasanya diberikan kepada karyawan tetap di perusahaan bersangkutan. Karyawan menerima upah berupa gaji dan tunjangan secara teratur, biasanya setiap akhir atau awal bulan tergantung pada kesepakatan antara kayawan dan perusahaan. Jenis upah karyawan ini juga berlaku untuk karyawan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu, yakni paling lama 2 (dua) tahun.
b. Upah Berdasarkan Satuan Hasil
Pada sistem ini, pengusaha tidak membayar pekerjaan karyawan berdasarkan waktu kerja, melainkan kuantitas hasil pekerjaan yang ditetapkan berdasarkan satuan hitung, misalnya per potong, per-biji, per-kilo, per-lusin, per-kodi, dan seterunya. Pada sistem ini, untuk pekerjaan yang sama jumlah upah yang diterima setiap pekerja bisa berbeda setiap bulan karena tergantung pada produktivitas masing-masing. Pada prinsipnya, semakin banyak pekerjaan yang berhasil diselesaikan, semakin besar upah yang akan di dapat karyawan. Biasanya sistem seperti ini diberlakukan di perusahaan-perusahaan berskala kecil seperti konveksi. Sistem upah ini juga berlaku untuk jenis pekerjaan lepas seperti penerjemah yang dibayar per halaman dan jurnalis freelance yang dibayar per berita (laporan).
c. Upah Borongan
Sistem upah borongan penghitungannya didasarkan pada volume pekerjaan tertentu yang disepakati sejak awal kerja oleh pemberi kerja dan pengusaha. Upah yang dibayarkan merupakan upah keseluruhan dari awal mulainya pekerjaan hingga selesainya pekerjaan yang diperjanjikan, sehingga tidak ada tambahan pembayaran di luar itu. Sistem upah borongan seperti dapat diterapkan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, dan paling lama 3 (tiga) tahun. Sistem upah ini juga digunakan untuk jenis pekerjaan atau jasa lepas yang dibayar per proyek.
Esensinya, hal pokok dari ketiga sistem pengupahan tersebut adalah adanya kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dalam bentuk perjanjian kerja yang didalamnya berisi besaran gaji, komponen upah, dan sistem pembayarannya. Namun demikian, pemerintah selaku regulator tetap memberikan batasan terutama kepada pengusaha untuk tidak boleh memberikan upah karyawan lebih rendah dari upah minimum. Di Indonesia, batas minimum pemberian upaya dikenal dengan sebutan Upah Minumal Regional (UMR).
Upah diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan atas pekerjaan, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja dan kesepakatan. Di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan terakhir dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 dan Permenaker No. 11 Tahun 2019. Upah juga meliputi tunjangan bagi pekerja dan keluarganya yang dibayarkan terkait pekerjaan atau jasa.
Dalam PP No 78 Tahun 2015 juga disebutkan secara tegas mengenai ketentuan tersebut, di antaranya, bahwa pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah (Pasal 21); Upah dapat dibayarkan secara langsung atau melalui bank (Pasal 22); Dalam hal upah dibayarkan melalui bank, maka upah harus dapat diuangkan oleh pekerja pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua pihak (Pasal 22). Namun tentunya pemberian upah kepada pekerja di Indonesia juga diatur dalam aturan yang jelas yang lebih lazim dikenal dengan sebutam upah minimum regional (UMR).
Upah Minimum Regional (UMR) merupakan batas upah terendah yang berlaku di suatu daerah dan menjadi standar pengupahan perusahaan. UMR berfungsi sebagai jaring pengaman untuk melindungi hak pekerja dalam memperoleh upah yang layak. Oleh sebab itu, pengusaha dilarang membayar upah karyawannya di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini Kepala Daerah. Jika tidak sanggup membayar sesuai ketentuan UMR, pengusaha boleh mengajukan penangguhan tanpa menghilangkan kewajiban membayar selisih upah perusahaan dengan upah minimum.
UMR terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Sebuah provinsi bisa memiliki UMK berbeda-beda, tapi nilai nominalnya harus lebih tinggi atau sama dengan UMP, tidak boleh lebih rendah. UMR ditetapkan oleh gubernur sebagai kepala daerah dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi (DPP). Rekomendasi itu didasarkan pada hasil peninjauan kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan persentase kenaikan upah minimum setiap tahun ditetapkan oleh Menteri yang mengurusi ketenagakerjaan.
Mengenai upah minim tersebut dipertegas dalam PP No 78 Tahun 2015 Pasal 41, yang menyebutkan bahwa upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri pertama, upah pokok tanpa tunjangan, yang merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat dan jenis pekerjaan. Umumnya besaran upah pokok ditetapkan atas dasar kesepakatan pekerja dan pengusaha. Kedua, upah pokok termasuk tunjangan tetap, yang merupakan pembayaran secara teratur setiap bulan yang besarannya tetap dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran karyawan, kontribusi, prestasi, dan lainnya. Tunjangan tetap diberikan untuk pekerja maupun keluarganya, seperti tunjangan anak, tunjangan perumahan, dan tunjangan daerah.
Dengan mengacu pada PP No. 78 tahun 2015 tersebut, komponen UMR hanya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan tunjangan tidak tetap, yang besarnya tidak selalu sama setiap bulan atau didasarkan pada kehadiran (uang makan, uang transport.
3. Sistem Pengupahan di Beberapa Negara
Bank Dunia menyoroti peraturan ketenagakerjaan Indonesia terkait dengan kemudahan berbisnis. Dibandingkan dengan negara berpenghasilan menengah ke bawah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia memiliki peraturan ketenagakerjaan yang kaku, terutama terhadap perekrutan tenaga kerja. Selain itu, kebijakan upah minimum yang diterapkan di negara berkembang khususnya di Indonesia dinilai memberatkan pihak swasta. Meski pun dapat menjamin kesejahteraan dari tenaga kerja, swasta menganggap rasio upah minimum terlalu tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata laba yang dihasilkan. "Setiap kenaikan 10% upah minimum, maka akan menurunkan 0,8% rata-rata lapangan kerja di provinsi tertentu," bunyi laporan Bank Dunia.[8]
Oleh karena itu, sebelum membahas lebih jauh tentang omnibus law cipta lapangan kerja khususnya yang menyangkut sistem pengupahan di Indonesia, maka kita perlu melihat dan membandingkan pengupahan di negara-negara lain. Di sejumlah negara, penerapan sistem upah per-jam cukup bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi negara-negara yang tidak memiliki aturan resmi upah per-jam dibuat berdasarkan jenis pekerjaan, kesepakatan dan mekanisme pasar. Meskipun demikian, ada 5 (lima) negara maju yang justeru tidak mengatur soal upah per-jam, yakni Swedia, Denmark, Islandia, Norwegia dan Swiss.
Berdasarkan data dari Institute Wirtschafts-und Sozialwissenchaftliches (WSI) di Jerman, yang dikutip oleh harian Suara Pembaharuan (30 Desember 2019), menyebutkan bahwa upah minimum per-jam tertinggi di dunia diterapkan di Australia, Luksemburg, Selandia Baru, Perancis dan Belanda.[9] Sementara pada bagian lain, situs World Population Review - WPR, ada 10 (sepuluh) negara memberikan upah per jam dengan nilai besar. Kesepuluh negara itu, yakni Luksemburg, Australia, Prancis, Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada.
Tabel 1
Negara-negara dengan Upah Tertinggi
|
No. |
Negara |
Upah/Jam (US $) |
Upah/Tahun (US $) |
Pupulasi (2019) |
|
1. |
Luksemburg |
13,78 |
28.603,91 |
615.729 |
|
2. |
Australia |
12,14 |
23.975,61 |
25.203.198 |
|
3. |
Prancis |
11,66 |
20.903,33 |
65.129.728 |
|
4. |
Selandia Baru |
11,20 |
20.932,45 |
4.783.063 |
|
5. |
Jerman |
10,87 |
22.097,86 |
83.517.045 |
|
6. |
Belanda |
10,44 |
23.520,56 |
17.097.130 |
|
7. |
Belgia |
10,38 |
22.133,37 |
11.539.328 |
|
8. |
Inggris |
10,34 |
20.058,09 |
67.530.172 |
|
9. |
Irlandia |
9,62 |
23.447,04 |
4.882.495 |
|
10. |
Kanada |
9,52 |
20.643,41 |
37.411.047 |
Sumber : World Population Review (WPR)
Sedangkan di negara-negara Asia umumnya, nilai Dollar Amerika Serikat menjadi ukuran mata uang mereka dalam menentukan sumber upah. Jepang saat ini berada pada posisi ke 11 dengan besaran upah US$ 7,61 (Rp. 106.175 per-jam, disusul AS dengan US$ 7,31 (Rp. 101.989) dan Korea Selatan dengan US$ 6.71 (Rp93.618). Sedangkan Malaysia menetapkan upah minimum tahunan mencapai US $ 4.735 (Rp. 66 juta). Upah minimum Malaysia adalah adalah jumlah terandah yang dapat dibayarkan kepada seseorang pekerja untuk pekerjaannya. Sebagian besar negara memiliki upah minimum nasional yang harus dibayar kepada pekerja.
Di wilayah Asia lain ada juga upah per-jam yang tegolong cukup rendah. Upah di India bervariasi dari 150 rupee (Rp.29.309) per-hari di Bihar, hingga 361 rupee (Rp.70.538) perhari di Delhi. Sementara upah minimum di Tiongkok ditetapkan secara lokal/provinsi, mulai dari 8 (delapan) renminbi atau yuan (Rp.15.912) di Heilongijang hingga 18,7 renminbi (Rp.37.194) di Beijing.[10]
Istilah omnibus law mungkin bagi sebagian kalangan masyarakat masih terasa asing. Bahkan beberapa kalangan akademisi hukum masih memperdebatkan konsep omnibus law, karena bila hal tersebut diterapkan dikhawatirkan akan mengganggu sistem ketatanegaraan Indonesia karena sistem hukum yang dianut di Indonesia yang dominan adalah civil law[11], sedangkan omnibus law ini berasal dari sistem hukum common law.[12]
Tujuan Omnibus law adalah untuk meningkatkan daya saing dan mendorong investasi. Karena selama ini, pemerintah menganggap bahwa hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Melalui omnibus law, pemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal.[13] RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM. Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
Konsep omnibus law sangat lazim diterapkan di negara-negara dengan konsep hukum Anglo Saxon[14], seperti Amerika Serikat (AS). Namun, bukan berarti tidak dapat diterapkan di Indonesia. Karena jika kebijakan instrumen omnibus law dapat direalisasi, langkah selanjutnya adalah melakukan revisi terhadap instrumen hukum Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Memang ada beberapa konsekuensi-konsekuensi teknis jika Pemerintah harus mengadopsi konsep omnibus law karena struktur perundang-undangan di Indonesia secara teori belum mengatur secara spesifik tentang konsep ini.
Jika mengunakan pendekatan sistem perundang-undangan nasional, UU omnibus law dapat dikualifikasi sebagai UU payung (umbrella act) karena mengatur secara menyeluruh dan mempunyai daya ikat terhadap aturan yang lain. Namun demikian Indonesia tidak mengenal UU payung, sebab struktur perundang-undangan di Indonesia semua UU organik sama derajat dan daya ikatnya. Untuk kepentingan itu dan mengakomodasi pengaturan tentang konsep omnibus law, maka perlu diatur dengan melakukan revisi terhadap UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga mempunyai legitimasi secara yuridis. Hal ini penting untuk mengantisipasi berbagai upaya hukum oleh pihak-pihak tertentu dengan mempersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Perlu juga dipahami bahwa Indonesia pernah mengeluarkan kebijakan hukum yang berkonsep seperti omnibus law, seperti Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960. Pada pokoknya kebijakan tersebut mengatur perihal ketetapan MPR mana saja yang dinyatakan berlaku dan tidak berlaku lagi.
Rencana penetapan omnibus law Pemerintahan nampaknya perlu membuat kebijakan yang melaksanakan omnibus law tersebut, seperti pusat legislasi nasional yang kredibel dan capabel yang menjadi tempat untuk mengonsolidasikan norma dan undang-undang omnibus law tersebut.
5. Omnibus Law Ketenagakerjaan
Omnibus law yang akan dilahirkan terdiri dari tiga aspek, yaitu perpajakan, cipta lapangan kerja (ketenagakerjaan) dan Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM). Pembahasan di masyarakat tentang omnibus law ketenagakerjaan sampai saat ini terkesan alot karena memang pada akhirnya pembahasan tersebut akan mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja. Salah satu yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam. Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.
Selain itu juga di dalam omnibus law ketenagakerjaan pemerintah bakal merevisi beberapa aturan mengenai gaji dan pesangon, prinsip kemudahan mengambil dan kemudahan memutus (easy hiring dan easy firing), hingga kemudahan untuk merekrut tenaga kerja asing. Selain itu, di dalam omnibus law juga bakal memperlonggar aturan mengenai fleksibilitas jam kerja, sehingga nantinya bila disahkan, tenaga kerja asing atau ekspatriat bisa masuk dan bekerja tanpa birokrasi yang berbelit-belit dan panjang. Berikut adalah beberapa kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha lewat omnibus law, diantaranya :
a. Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) hanya perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk izin usaha.
Dalam omnibus law cipta lapangan kerja, Pemerintah melakukan restrukturisasi untuk berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perizinan usaha. Proses perizinan tak lagi berlandaskan pada asas perizinan namun berlandaskan pada risiko dari bisnis yang dijalankan. Nantinya tidak semua jenis usaha memerlukan izin, melainkan hanya jenis usaha yang membahayakan keamanan, kesehatan, dan juga lingkungan (risk-based license). Sedangkan jenis usaha lainnya cukup menggunakan standar umum dan pengawasan dengan melihat risiko berbisnisnya. Sedangkan untuk UMKM, Pemerintah tidak lagi dibutuhkan perizinan UMKM, tetapi hanya dibutuhkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). KTP diperlukan untuk melacak data dari pengusaha yang bersangkutan. Nantinya, pendaftaran izin usaha tersebut juga bakal mencakup aspek perizinan lain seperti sertifikasi halal.
b. Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan secara perseorangan.
Dalam hal ini, Pemerintah juga akan mempermudah izin pembentukan PT. Adapun aturan modal minimum untuk membentuk PT perseorangan sebesar Rp 50 juta juga akan dihilangkan.
c. Pengusaha tak lagi dipidana.
Selain itu, bakal ada perubahan basis hukum untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha di dalam omnibus law cipta lapangan kerja. Dasar hukum yang digunakan untuk menindak para pengusaha nakal tak lagi menggunakan dasar hukum kriminial, namun administratif. Sehingga, jika terjadi pelanggaran, hukuman yang diberikan berupa denda, tak lagi sanksi pidana. Namun jika pengusaha tetap membandel, maka Pemerintah akan mencabut ijinnya.[15]
Bagi kalangan pemerintah dan pengusaha, menganggap bahwa penerapan omnibus law diyakini akan dapat memacu industrialisasi di Indonesia. Sebab UU sapu jagad itu akan menarik investasi ke sektor manufaktur nasional, sehingga terjadi pendalaman dan revitalisasi industri secara besar-besaran. Dengan kondisi seperti ini diprediksi industri manufaktur bisa menyentuh 5-6% setelah omnibus law berlaku. Bahkan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan bahwa dengan sistem upah per-jam yang digagas pemerintah dalam RUU Omnibus Law akan memberikan banyak manfaat dan keuntungan bagi pekerja dan juga pemberi kerja (para pengusaha), dan bahkan akan meningkatkan kinerja pekerja.[16] Lebih lanjut dikatakan bahwa bagi pemberi kerja tidak akan terbebani untuk memikirkan gaji pegawai seumur hidup, meskipun bisa jadi yang mereka bayarkan akan lebih mahal. Sedangkan bagi pekerja ini adalah hal yang menarik karena selain memberikan kepastian, mereka kini juga harus mulai berfikir tatangan yang lebih besar untuk jangan hanya menyerah pada satu jenis pekerjaan atau keahlian di satu perusahaan, tapi bisa mengekpansi kemampuannya untuk menjadi ahli di sektor tertentu, sehingga bisa bekerja paruh waktu di banyak korporasi dengan upah yang akhirnya menjadi lebih besar.
Di negara lain, sistem upah per-jam sudah banyak dilakukan untuk para professional. Hal inipun juga diakui oleh Ketua Komite Tetap Pengembangan Industri Derivatif KADIN, Andi Bachtiar, yang menyatakan bahwa sistem upah per-jam sangat cocok diterapkan untuk pekerja professional seperti pengacara atau konsultan, bahkan di negara majupun saat ini skema upah per-jam diberlakukan tidak kepada semua jenis pekerjaan.[17]
Ketika terjadi perubahan menuju industri 4.0 akan banyak tenaga ahli yang memiliki fleksibilitas waktu kerja. Namun tentunya penerapan sistem upah per jam ini tidak boleh mengabaikan perlindungan kepada pekerja atau terjadi eksploitasi tenaga kerja di sektor informal. Sedangkan bagi pekerja di sektor formal selama ini yang diatur dalam PP No. 78 tahun 2015 dianggap cukup memberatkan sehingga sudah seharusnya dilakukan perbaikan. Kehadiran UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diharapkan dapat memberi angin segar bagi dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia.
Namun sebaliknya, omnibus law ketenagakerjaan oleh para buruh dianggap merugikan. Hal ini disebabkan karena, pertama akan terjadi pengurangan nilai pesangon, jika ada pembebasan tenaga kerja asing buruh kasar, penggunaan outsourcing yang massif, jam kerja yang fleksibel, termasuk upah bulanan diubah menjadi upah per-jam. Selain itu, terkait dengan masalah upah per jam, maka telah ditolak oleh kalangan buruh yang diwakili oleh Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan mengatakan bahwa prinsip upah minimum adalah safety net (jaring pengamanan) agar buruh tidak absolut miskin. Hal ini beralasan karena ada kekhawatiran jika sistem upah per jam maka buruh akan menerima upah dalam sebulan di bawah upah minimal, karena pengusaha atau pemberi kerja membayar upah sesuai jumlah jam dimana buruh bekerja.
Selain itu, berkaitan dengan jam kerja yang fleksibel dan penggunaan outsourcing maka UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa outsourcing hanya dibatasi pada 5 (lima) jenis pekerjaan. Ke depan, kelima jenis pekerjaan ini akan di outsourcing kan sehingga membuat masa depan buruh menjadi tidak jelas dan sangat mudah di-PHK.
Hal lain yang juga mendapatkan perhatian adalah hilangnya jaminan sosial karena dengan skema sebagaimana tersebut di atas jaminan sosial terancam hilang, khususnya hari tua dan jaminan pensiun. Hal ini bisa terjadi karena adanya sistem kerja yang fleksibel tadi, karena sebagaimana diketahui bahwa untuk mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua haruslah ada kepastian pekerjaan.
Kedua, jika sistem upah per jam diterapkan maka pada pengusaha atau pemberi kerja akan seenaknya dan secara sepihak menentukan jumlah jam bekerja buruh. Selain itu, jika buruh dibayar upah per-jam maka bisa saja buruh tidak diberi jam bekerja dan pengusaha akan dengan seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam bekerja para buruh. Ketiga, akan terjadi diskriminasi terhadap perempuan terutama perempuan yang sedang haid, karena selama ini jika perempuan cuti haid upahnya tidak dipotong, begitu pula dengan buruh yang sedang sakit, cuti melahirkan, menjalankan ibadah haji dan sebagainya. Oleh karena itu, jika menggunakan sistem upah per jam maka semua kegiatan tersebut harus dipotong.
Keempat, bahwa supply dan demand tenaga kerja di Indonesia gab-nya masih sangat tinggi, termasuk pula angka pengangguran yang juga masih sangat tinggi dibandingkan negara maju yang sudah menerapkan upah per-jam. Karena persoalan inilah maka daya tawar upah buruh kepada para pengusah menjadi lemah, dan bisa saja pengusaha mengatakan bahwa hanya ingin memperkejarkan buruhnya selama dua jam per-hari. Apabila ini terjadi, maka seakan-akan tidak ada perlindungan dari negara untuk buruh terhadap hak hidupnya. Hal ini akan berakibat terjadi penurunan pada daya beli buruh dan menurutkan konsumsi sebagai akibat dari turunnya angka pertumbuhan ekonomi.
Jika dibandingkan dengan negara industri yang sudah maju, maka supply and demand tenaga kerja di Indonesia gab-nya masih tinggi, termasuk angka pengangguran juga masih tinggi dibandingkan dengan negara maju yang sudah menerapkan upah per-jam. Di negara maju, angka pengangguran relative kecil, selain itu sisten jaminan sosialnya sudah layak termasuk adanya unemployment insurance yang memungkinan para pekerja bisa pindah. Selain itu para buruh di negara maju proses perpindahan kerja mereka di pasar tenaga kerja relative mudah.
Kelima, tingkat pendidikan buruh di Indonesia dalam Angkatan kerja 60% adalah lulusan SMP ke bawah. Ini mengantikan bahwa banyaknya tenaga kerja yang unskill workers, yang apabila sistem upah per-jam diterapkan maka akan dipastikan mereka akan miskin absolut.[18] Hal ini sejalan dengan pendapat yang disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto, yang menyatakan bahwa penyerapan tenaga kerja tahun 2018 masih didominasi oleh masyarakat berpendidikan rendah (SMP ke bawah). Sebanyak 75,99 juta orang atau 59,80 persen dari total tenaga kerja. Namun harus diakui dalam peningkatan kualitas pendidikan tenaga kerja Indonesia setiap tahun selalu meningkat, karena dalam setahun terakhir, persentase penduduk bekerja berpendidikan menengah meningkat 27,35 persen pada Februari 2017, menjadi 28,23 persen pada Februari 2018. Sementara penduduk bekerja berpendidikan rendah dan tinggi mengalami penurunan masing-masing sebesar 0,59 persen dan 0,29 persen.[19]
Kondisi ketenagakerjaan nasional dihadapkan pada dunia tanpa batas. Angkatan kerja nasional diakui didominasi un skills, dan sementara itu ke depan perusahaan membutuhkan sertifikasi dalam menerima tenaga kerja, sehingga dikhawatirkan akan menutup peluang tenaga kerja Indonesia untuk masuk. Selain itu, mengenai tenaga kerja asing yang akan dibuka seluas-luasnya juga akan menjadi masalah bagi tenaga kerja lokal. Karena pada Permenaker No. 11 tahun 2019 tenaga kerja asing untuk masuk di sektor industri nasional sudah cukup terbuka, karena dalam Permenaker terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa ‘’apabila tidak termsuk dalam daftar, maka apabila pengusaha memohon, dimungkinkan oleh Menteri.
Dengan ketentuan ini, maka tidak ada lagi ketentuan pada Pasal 42 sampai dengan Pasal 49 di UU No. 13 tahun 2003 yang mensyaratkan proses transfer of the job dan transfer knowledge harus ada pendamping. Bahwa ini memang hanya untuk yang skill, namun ini adalah bentuk peraturan ketenagakerjaan yang tumpang tindih, dimana Permenaker seolah-olah meniadakan UU nya. Jadi hal ini jelas sebuah kebijakan yang kontraproduktif.
Selain itu, ada wacana jika omnibus law diterapkan, dan jika semua persyaratan tersebut dihapus, maka TKA bisa bebas-bebasnya bekerja di Indonesia. Hal ini tentu saja akan mengancam ketersediaan lapangan kerja bagi orang Indonesia karena pekerjaan yang semestinya bisa ditempati orang lokal, diisi oleh TKA.
5. Penutup
a. Kesimpulan
Angkatan kerja nasional memang masih didominasi Angkatan kerja yang sangat lemah, dan omnibus law oleh sebagian pekerja dinilai bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan lapangan kerja, malah sebaliknya malah akan menghancurkna kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut didasari pada kenyataan bahwa :
1. Omnibus law akan menghilangkan upah minimum. Hal ini terlihat dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per-jam. Dengan kata lain bahwa pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu dianggap upahnya otomatis akan dianggap di bawah upah minimum.
2. Akan memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk menurutkan jam kerja karyawan sehingga pekerja tidak akan lagi bekerja selama 40 jam dalam seminggu.
3. Sangat terlihat bahwa pemberian upah per-jam adalah mekanisme untuk menghilangkan upah minimum, karena kedepan diprediksi akan banyak perusahaan yang memperkerjakan burunya hanya beberapa jam dalam sehari.
4. Di dalam omnibus law ada istilah baru yakni unjangan PHK sebagai pengganti istilah pesangon. Jumlah tunjangan PHK besarnya mencapai 6 (enam) bulan upah. Di dalam UU No. 13 tahun 2003 memang sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang di PHK yakni pesangon ditetapkan 9 (sembilan) bulan, untuk jenis PHK tertentu bisa mendapatkan 16 bulan upah.
6. Lapangan kerja yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 penggunaan TKA harus memenuhi ketentuan diantaranya hanya boleh untuk pekerjaan yang butuh keterampilan tertentu. Selain itu, pekerjaannya pun adalah pekerjaan yang tertentu yang membutuhkan keahlian khusus yang belum banyak dimiliki oleh pekerja lokal, seprti akuntansi internasional, maintenance untuk teknologi tinggi dan ahli hukum intenasional. Selian itu waktunya dibatasi dalam waktu tertentu, misalnya 3-5 tahun TKA harus kembali ke negaranya. Hal lainnya, setiap TKA harus didampingi oleh pekerja lokal, yang tujuannya agar terjadi transfer of the job dan transfer for knowledge, sehingga pada saat nanti pekerja Indonesia bisa mengerjakan pekerjaan si TKA tadi. Sayangnya dalam omnibus law ada wacana agar semua persyaratan tersebut dihapus sehingga TKA bisa bebas-bebasnya bekerja di Indonesia. Hal ini tentu saja akan mengancam ketersediaan lapangan kerja bagi orang indonesia karena pekerjaan yang semestinya bisa ditempati orang lokal, diisi oleh TKA.
7. Terancam hilangnya jaminan sosial karena dengan skema sebagaimana tersebut di atas jaminan sosial terancam hilang, khususnya hari tua dan jaminan pensiun. Hal ini bisa terjadi karena adanya sistem kerja yang fleksibel tadi karena sebagaimana diketahui bahwa untuk mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua harus ada kepastian pekerjaan.
b. Rekomendasi
1. Sertifikasi tenaga kerja yang dipersyaratkan dunia usaha akan menjadi tantangan berat pemerintah ke depan, sementara itu, tenaga kerja asing (TKA) akan terus bertambah. Untuk itu, Pemerintah perlu memperkuat sertifikasi dengan meningkatkan keahlian dan keterampilan pekerja nasional sehingga benar-benar bisa bersaing. Pemerintah dengan kebijakan nasional Kartu Pekerja hendaknya dapat dipercepat penganggarannya sehingga calon tenaga kerja Indonesia dapat segera dilatih.
2. Omnibus law adalah program pemerintah yang baru saja disampaikan oleh presiden, dan dengan tergesa-gesa RUU ini akan diselesaikan sampai April 2020. Oleh karena itu, sebaiknya Pemerintah terlebih dahulu harus mengkaji tentang kesiapan dan kondisi tenaga kerja nasional.
3. Kebijakan upaha per-jam yang rencananya akan masuk dalam omnibus law mungkin dapat diterapkan untuk konsultan seperti lawyer dan lain-lain. Namun upah per-jam tidak dapat diterapkan untuk pekerja pabrik yang harus ada produksi.
4. Perlunya pemerintah, dunia usaha dan pekerja atau yang mewakili pekerja untuk duduk bersama dalam upaya menghitung kelebihan dan kekurangan dalam penerapan kebijakan yang tertuang dalam omnibus law ketenagakerjaan.
5. Selain itu, jika omnibus law akan diterapkan maka Pemerintah nampaknya perlu membentuk suatu Badan Khusus Pusat Legislasi Nasional (BKPLN) yang kredibel dan capabel yang tujuannya untuk melaksanakan omnibus law tersebut yang tujuannya untuk menjadi tempat mengonsolidasikan norma dan undang-undang agar dapat secara terencana dan tepat sasaran.
[1] Laporan Bank Dunia tentang Ketenagakerjaan di Indonesia tahun 2010.
[2] Edwin B. Flippo, Personel Management (Singapore: McGraw-Hill Book Co, 1984)
[3] M. Kadarisman, Manajemen Kompensasi, (Rajawali Pers, Jakarta:2012),
[4] CHR, Jimmy L. Gaol, Human Capital, Manajemen Sumber Daya Manusia, Konsep, Teori dan Pengembangan Dalam Konteks Organisasi Publik dan Bisnis (Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta: 2014).
[5] Lijan Poltak Sinambela, Manajemen Sumber Daya Manusia, (PT. Bumi Aksara, Jakarta : 2016)
[6] Ibid, hal 237
[7] CHR, Jimmy L. Gaol, op Cit
[8] Laporan Bank Dunia Tahun 2010
[9] Harian Suara Pembaharuan, tanggal 30 Desember 2019
[10] Harian Suara Pembaharuan, 30 Desember 2019.
[11] Menurut Dedi Soemardi dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, Indhillco, Jakarta :1997) menyatakan bahwa civil law adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat,karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi. Karakteristik dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum tertulis. Dengan tujuan hukum itu dan berdasarkan sistem hukum yang dianut, hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja ( Doktrins Res Ajudicata)
[12] Common law merupakan paham the rule of law yang bertumpu pada sistem aglo saxon atau commom system. Common law lahir berdasarkan tradisi, kebiasaan dan kerkembang dari preseden yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan suatu kasus yang masuk dalam persidangan. Dari segi penggolongannya, common law juga mengenai pembagian hukum publik dan privat. Pengetian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental. Sedangkan hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan.
[13] Harian Kompas, tanggal 4 Januari 2020.
[14] Handoyo dan Hestu Cipto dalam buku Hukum Tata Negara Indonesia,Yogyakarta, Universitas Atma Jaya (2009) menyatakan bahwa Sistem hukum anglo saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem Hukum anglo saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secara nyata. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
[15] Kompas. Com, Rabu 18 Desember 2019.
[16] Harian Suara Pembaharuan, tanggal 30 Desember 2019.
[17] Ibid.
[18] Data Biro Pusat Statistik (BPS) 2015-2018
[19] Siaran Pers Nasional (SPN), 10 Mei 2018
Komentar
Posting Komentar